Lebak, Bantentv.com – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Regen Abdul Haris mengimbau perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar tidak menahan ijazah para pekerja.
Dewan menyebut, ijazah merupakan hak semua para pekerja. Untuk itu perusahaan diminta untuk tidak menahan ijazah para pekerja.
Menurutnya, jika pun ada suatu permasalahan pihak perusahaan dan pekerja harus diselesaikan secara musyawarah dengan baik dan jangan sampai ada penahanan ijazah.
Baca juga: Dugaan Ijazah Bermasalah, KCD Dindikbud Banten Angkat Bicara
Anggota Komisi III DPRD Lebak Regen Abdul Haris mengimbau pihak perusahaan yang di Kabupaten Lebak jangan sampai ada penahanan ijazah.
“Ijazah adalah hak setiap pekerja. Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak agar tidak menahan ijazah para pekerja, apa pun alasannya,” tegas Regen Abdul Haris, Anggota Komisi III DPRD Lebak.
Dengan adanya imbauan ini, anggota Komisi III DPRD Lebak berharap tidak ada pihak perusahaan di Lebak yang menahan ijazah para pekerja.
Erina Faiha Qothrunnada