Serang, Bantentv.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, membantah tegas tudingan yang menyebut dirinya membawa senjata tajam (sajam) maupun senjata api saat mengawal warga dalam inspeksi mendadak (sidak) dugaan galian di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, pada 7 November 2025.
Edi menilai pemberitaan tersebut keliru dan mengarah pada pembentukan opini yang tidak sesuai fakta. Ia menegaskan tidak pernah membawa senjata apa pun saat menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota legislatif.
“Saya luruskan peristiwa tanggal 7 November itu. Ada pemberitaan yang memframing seolah-olah saya membawa senjata tajam atau senjata api. Itu tidak benar,” ujar Edi saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Desember 2025.
Baca Juga: Warga Sepang Gerebek Aktivitas Galian C Tak Berizin di Kota Serang
Menurutnya, sidak dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait dugaan aktivitas galian. Kegiatan tersebut berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polsek Taktakan, perangkat Kelurahan Sepang, DPMPTSP Kota Serang, Satpol PP, serta insan pers.
Edi menegaskan, kehadiran banyak pihak pada saat sidak menjadi bukti bahwa dirinya tidak membawa sajam sebagaimana dituduhkan.
“Bisa dicek bersama, saya tidak membawa senjata apa pun. Tuduhan itu menurut saya adalah berita yang tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, beberapa waktu setelah sidak, dirinya sempat dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Serang Kota terkait peristiwa berbeda yang terjadi pada 5 November 2025, yakni dugaan penghadangan warga Cimoyan yang disebut membawa senjata tajam.
Namun Edi membantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut dan menyatakan tidak berada di lokasi kejadian.
“Peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan saya. Saya tidak berada di lokasi, sehingga saya merasa tidak memiliki urgensi sebagai saksi,” tandasnya.