Serang, Bantentv.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Dapil Kota Serang, Furtasan Ali Yusuf mendukung adanya usulan perda khusus yang mengatur Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Menurutnya, kondisi ini akan berdampak pada perhatian pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Banten terhadap Kota Serang. Seperti jumlah bantuan keuangan yang diberikan untuk membangun Kota Serang yang saat ini mengalami keterbatasan anggaran.
“Saya mendukung jika harus ada perda khusus yang mengatur Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten jika itu untuk pelayanan publik yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan, usulan perda khusus tentang Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten harus datang dari masyarakat. Kemudian aspirasi itu disampaikan kepada anggota DPRD Banten.
“Usulan pembentukan perda khusus ini bisa diusulkan melalui saya selaku anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang akan menindak lanjuti masalah tersebut untuk diusulkan menjadi raperda, namun sayangnya sejauh ini belum ada masyarakat yang menyampaikan usulan perda tersebut kepada saya atau anggota DPRD Banten lainnya,” ungkapnya.
Diketahui, wacana pembentukan perda khusus tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri. Hal tersebut berlandaskan pada Undang-undang 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, disebutkan Ibu Kota Provinsi Banten berkedudukan di Serang. Akan tetapi Undang-undang 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang tidak disebutkan bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten.