Serang, Bantentv.com – Gubernur Banten Andra Soni membuka peluang penamaan salah satu ruas jalan di Provinsi Banten dengan nama Wage Rudolf (WR) Supratman. WR Supratman adalah tokoh nasional sekaligus pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Usulan tersebut muncul dalam peringatan Hari Musik Nasional 2026 yang digelar Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Provinsi Banten di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin 9 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni menyampaikan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap aspirasi komunitas seni. Selain itu, ia juga mendukung gagasan untuk mengabadikan nama tokoh musik nasional sebagai nama jalan di Banten.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan terhadap jasa besar WR Supratman dalam sejarah bangsa Indonesia.
Dalam sambutannya pada peringatan Hari Musik Nasional yang mengusung tema ‘Nada Nusantara Resonansi Dunia’, Andra Soni juga menegaskan pentingnya peran musik dalam kehidupan masyarakat.
Ia menilai musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan. Namun, musik juga memiliki peran besar dalam mempererat persaudaraan serta memperkuat identitas budaya bangsa.
“Musik bukan hanya hiburan, melainkan bagian dari budaya yang mampu mempererat persaudaraan dan meningkatkan kebahagiaan masyarakat,” ujar Andra.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para musisi dan pelaku seni yang terus berkarya serta menjaga eksistensi musik di Indonesia. Secara khusus, ia mengapresiasi mereka yang berkontribusi di Banten.
“Selamat memperingati Hari Musik Nasional. Kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus PAPPRI yang terus mewadahi para pencipta lagu, musisi, dan pelaku seni untuk terus berkarya,” katanya.
Ketua Umum DPP PAPPRI Tony Wenas mengatakan bahwa Hari Musik Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem musik nasional. Selain itu, Hari Musik Nasional juga penting untuk menjaga identitas budaya Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013. Penetapan tersebut bertepatan dengan hari lahir WR Supratman.
Tony juga menyoroti sejumlah tantangan industri musik di era digital, seperti persoalan distribusi global, perlindungan hak cipta, hingga kesejahteraan musisi.
“Kita harus memastikan hak-hak musisi terlindungi, termasuk soal royalti, agar musik Indonesia terus berkembang dan kompetitif di tingkat dunia,” ujarnya.