Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Hingga saat ini, Polda Banten telah memeriksa terlapor berinisial MZ sebagai saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Pengakuan tersebut juga mencakup aksi serupa di beberapa lokasi lain.
“Selain melakukan perekaman terhadap pelapor, terlapor MZ juga mengakui perbuatannya yang sesuai dengan barang bukti video yang ditemukan penyidik di handphone miliknya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus Untirta dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.
Baca Juga: Wagub Banten Soroti Kasus Perekaman di Toilet Untirta, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Modus yang digunakan adalah merekam menggunakan telepon genggam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Video yang dihasilkan disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam proses penyelidikan, Polda Banten turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa file video dari handphone serta flashdisk milik terlapor.
Meski demikian, Polda Banten masih terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh. Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, untuk meningkatkan pengawasan di area sensitif seperti toilet.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal,” pungkasnya.
Selain itu, Polda Banten juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti.