Minggu, November 3, 2024
BerandaBeritaAkademisi Sebut Revisi Perda Tinggi Bangunan Majukan Kota Serang 

Akademisi Sebut Revisi Perda Tinggi Bangunan Majukan Kota Serang 

Serang, Bantentv.com – Untuk memajukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten, termasuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kota Serang, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengeluarkan gebrakan baru yakni merevisi peraturan daerah yang mengatur tinggi bangunan.

Kebijakan Budi Rustandi ini menarik perhatian dari akademisi yang juga pemerhati kebijakan publik dari salah satu perguruan tinggi di Kota Serang, Herizon Jasmara Putra.

Menurut Herizon, dengan merevisi Perda tinggi  bangunan yang dilakukan Budi Rustandi sebagai Ketua DPRD Kota Serang merupakan langkah tepat memajukan Kota Serang.

Tersendatnya perkembangan Kota Serang menurutnya bersumber dari Perda Tinggi Bangunan yang dibatasi hanya sampai 5 lantai.

Agar Kota Serang berkembang dan maju, perda tinggi bangunan perlu direvisi agar dimungkinkan berdirinya gedung – gedung tinggi dan banyak, sehingga membuka peluang investasi usaha maka dengan sendirinya dapat menyerap tenaga kerja.

Menurutnya Kota Serang dibanding Ibu Kota Provinsi terdekat, seperti Jawa Barat, Kota Serang tertinggal, Pemerintah Kota Serang harusnya mampu membangun dan menumbuhkan Kota Serang sebagai salah satu Ibu Kota Provinsi di Indonesia dengan memajukan infrastruktur, tata kota, penataan trotoar, gedung dan ruang terbuka hijau.

Prasyarat kemajuan kota, menurut Herizon kecepatan pelayanan jika tidak dibangun gedung tinggi bagaimana bisa tumbuh  kelompok usaha, seperti apartemen yang dipadukan dengan super mall di bawahnya dan beberapa gerai pelayanan pemerintah.

“Tersendatnya perkembangan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi diantaranya bersumber dari Perda yang membatasi tinggi bangunan yaitu lima lantai saja. Sementara kebutuhan Kota Serang it uterus berkembang dan maju itu harusnya bisa memungkinkan Perdanya itu berdirinya gedung-gedung yang lebih banyak dan lebih tinggi sehingga investasi bisa masuk,” kata Herizon Jasmara Putra Pemerhati Kebijakan Publik.

Ditambahkan Herizon, pemimpin ke depan juga harus menata pelaku usaha UMKM agar tidak tergerus dengan pengusaha besar yang bercokol di gedung-gedung tinggi. Saat ini revisi Perda Tinggi Bangunan sudah dibahas oleh Ketua DPRD Kota Serang dengan eksekutif Pemkot Serang.(jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR