Tangerang, Bantentv.com – Ahli waris dari pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) memortal jalan yang akan dilalui rombongan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang didampingi oleh Pj Gubernur Banten A. Damenta serta Pj Wali Kota Tangerang Nurdin, Selasa 14 Januari 2025 saat hendak melakukan kunjungan ke Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang.
Sesuai run down acara, pukul 15.15 WIB rombongan menuju Rusunawa Griya Cipta seharusnya melalui jalan baru yang merupakan akses ke rusunawa tersebut untuk melakukan dialog dengan warga rusun kemudian meninjau tempat hidroponik di rooftop dan meresmikan Rusunawa dengan penandatanganan prasasti.
Namun rombongan Menteri Tito batal melalui akses jalan baru tersebut lantaran adanya portal yang dipasang oleh warga yang mengaku ahli waris pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) dimana dirinya merasa belum pernah dibebaskan oleh pihak Pemkot Tangerang.
Selaku ahli waris, Willy menegaskan hingga tahun 2024 pihaknya masih melakukan pembayaran pajak tanpa ada tunggakan. Willy menyayangkan lahannya seperti diambil secara paksa oleh pemerintah Kota Tangerang yang saat ini sudah berbentuk jalan.
“Awalnya lahan ini berbentuk gundukan tinggi, tapi sampai sekarang saya tidak ada kabar berita dari pemerintah Kota, sampai terjadinya jalan ini, saya tidak pernah diberi kabar,” kata Willy.
Didampingi oleh kuasa hukumnya Willy berupaya mencari keadilan atas lahan keluarganya. Berbekal Akta Jual Beli yang sesuai girik dan pajak yang masih atas nama orang tuanya, Willy masih berusaha memperjuangkan haknya tersebut.
Kemudian merespon pengalihan jalan yang agendanya akan dilalui rombongan Menteri, Willy menyampaikan sempat ada pihak yang mendatanginya untuk membuka portal. Namun dirinya bersikeras untuk mempertahankan portal tersebut sehingga akhirnya akses Menteri dialihkan.
“Saya mengharapkan penyelesaian dan keadilan, jangan saya sebagai warga yang taat bayar pajak dipersulit seperti ini. Tolong bapak-bapak yang di atas perhatikan rakyat kecil, jangan diabaikan sedangkan siding masih berlanjut,” tegas Willy.
Seusai acara, Pj Wali Kota Nurdin saat ditanya mengenai adanya portal yang dipasang oleh warga mengatakan, “Saya kira begini, ini kan ada tuntutan dari warga, bahwa mereka minta penyelesaian ganti rugi yang menurut mereka belum selesai. Ini kan berarti persoalan perdata. Penyelesaiannya adalah lewat kesepakatan perdata dalam hal ini tentu lewat pengadilan,” ujar Nurdin.