Jumat, November 21, 2025
BerandaBeritaAdvertorialKomisi Informasi Provinsi Banten selesaikan 58 Sengketa Informasi Publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten selesaikan 58 Sengketa Informasi Publik.

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten berhasil menyelesaikan sebanyak 58 register sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025. Capaian ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keterbukaan informasi. KI juga menjamin hak publik untuk memperoleh informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Banten, Imron Mahrus, mengatakan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui berbagai tahapan. Tahapan tersebut mulai dari mediasi hingga ajudikasi nonlitigasi.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sengketa berhasil diselesaikan secara damai. Proses ini dilakukan melalui mediasi dan Ajudikasi Non Litigasi antara pemohon dan badan publik.

“Kami terus mendorong badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk lebih proaktif dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Sengketa seharusnya menjadi langkah terakhir bila komunikasi tidak tercapai,” jelas Imron Mahrus.

Menurutnya, dari total 58 register sengketa yang ditangani, mayoritas berasal dari sektor pemerintahan daerah, OPD dan Desa.

Permohonan informasi terbanyak diajukan oleh masyarakat, aktivis, serta organisasi media. Mereka menilai masih ada badan publik yang belum sepenuhnya terbuka terhadap permintaan informasi.

“Komisi Informasi Banten juga mencatat peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik. Hal ini ditandai dengan bertambahnya jumlah permohonan informasi dan pelaporan ke KI dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.

Selain menyelesaikan sengketa, KI Banten terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada badan publik dalam implementasi keterbukaan informasi. Ini termasuk mendorong penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) agar mudah diakses masyarakat.

“Capaian penyelesaian sengketa ini bukan semata angka, tetapi wujud nyata dari transparansi pemerintahan. Kami berharap tahun depan angka sengketa bisa berkurang karena meningkatnya kesadaran badan publik untuk terbuka,” tambahnya.

Dengan capaian tersebut, KI Banten bertekad untuk terus memperkuat perannya sebagai lembaga independen. KI bertujuan menjembatani hak publik dan kewajiban badan publik dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Provinsi Banten. (Adv)

TERKAIT
- Advertisment -