Minggu, Mei 18, 2025
BerandaBerita2,9 Ton Celeng Ilegal Diamankan BKHIT Banten

2,9 Ton Celeng Ilegal Diamankan BKHIT Banten

Cilegon, Bantentv.com – Dikamuflase dengan ditutup menggunakan muatan jagung dan dedak, Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BKHIT Banten berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng ilegal asal Lampung sebanyak 2,9 ton.

Dokter hewan BKHIT Banten, Fitriasari mengatakan, daging celeng ini hendak dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah dari Lampung, melalui Pelabuhan Merak. Untuk mengelabui petugas, daging celeng tersebut diletakkan diantara karung jagung dan dedak yang kemudian ditutupi kayu yang dilapisi terpal.

“Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau celeng sekitar 2,9 ton. Barang tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asal,” kata drh. Fitriasari.

Baca juga: Banten Diimbau Waspadai Peredaran Daging Celeng Oplosan dari Sumatera

Sementara itu, penahanan daging celeng tersebut dilakukan lantaran tidak disertai dengan dokumen persyaratan dari daerah asalnya, serta tidak memenuhi prosedur pengeluaran yang berlaku yakni, tidak dilengkapi sertifikat veteriner.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tadi malam (Selasa,6 Mei 2025), kami memeriksa satu unit truk di dalam kawasan Pelabuhan Merak. Setelah diperiksa, ditemukan daging celeng yang disembunyikan di bawah dedak dan jagung,” tuturnya.

Fitri menambahkan, penahanan daging celeng ilegal yang dilakukan di area Pelabuhan Merak ini, sekaligus upaya peningkatan pengawasan lalu lintas hewan dalam rangka menjelang Idul Adha. Saat ini, satu orang sopir dan satu orang kenek masih sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak BKHIT Banten.

“Penindakan ini juga bagian dari pengawasan intensif yang kami lakukan menjelang Idul Adha,” ujar dia.

Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT