Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBerita14 Tahun Nunggak, Warga Lebak Akhirnya Bayar Pajak Kendaraan  

14 Tahun Nunggak, Warga Lebak Akhirnya Bayar Pajak Kendaraan  

Lebak, Bantentv.com – Seorang warga Lebak bernama Yosep akhirnya membayar pajak kendaraan sepeda motor kesayangannya setelah 14 tahun menunggak.

Demi menyelesaikan kewajibannya tersebut, Yosep bahkan rela menunda keberangkatannya ke Bogor demi datang langsung ke Kantor Samsat Rangkasbitung.

Langkah Yosep ini dipicu oleh program penghapusan pokok dan sanksi administratif atas tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Program pemutihan ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, dan ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Saya sengaja tunda dulu berangkat kerja, ngurus pajak kendaraan dulu. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai. Saya bahkan sudah nunggu-nunggu dari sebelum tanggal 10 April,” ujar Yosep.

Yosep mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini dan berharap masyarakat lain, khususnya warga Lebak, juga memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca juga: Puluhan Pedagang Pasar Badak Nunggak Sewa Kios

Ia juga mengajak pemilik kendaraan bermotor lainnya untuk segera membayar pajak kendaraan sebelum masa pemutihan berakhir.

Kepala UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Endad Haryanto, menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Gubernur Banten sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Dengan adanya program ini, tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban masyarakat. Tidak ada pemungutan di luar ketentuan. Artinya, masyarakat hanya diwajibkan membayar sesuai dengan notifikasi pajak kendaraan mereka,” terang Endad.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera datang ke kantor Samsat atau gerai layanan yang tersedia selama periode pemutihan masih berlangsung.

Program pemutihan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Selain menghindari denda, pembayaran tepat waktu juga membantu meningkatkan pelayanan publik yang dananya berasal dari penerimaan pajak daerah, termasuk dari kendaraan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT