Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kota Serang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 112 paket sabu dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Provinsi Banten.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AP (22) yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu ini berawal dari informasi warga. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andri, Senin, 4 Mei 2026, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Baca Juga: BNNP Banten Musnahkan Hampir 2 Kilogram Sabu, Jaringan Narkotika Lintas Daerah Terungkap
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan melakukan observasi sebelum akhirnya menggerebek kontrakan yang ditempati tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berada di dalam kamar dan tidak melakukan perlawanan, sehingga langsung diamankan bersama barang bukti sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 112 paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, tepatnya di sela-sela baju milik tersangka. Modus penyimpanan sabu tersebut diduga untuk mengelabui petugas. “Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas, dengan menyimpan barang bukti di antara pakaian,” jelas Kapolres.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial MO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Transaksi sabu tersebut disebut dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut,” tambahnya.
Motif pelaku terlibat dalam peredaran sabu diduga karena faktor ekonomi. AP diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk seorang anak yang masih bayi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Polres Serang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran sabu atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.