Kabupaten Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (Pansus) DPRD.
Raperda PBG tersebut disiapkan sebagai pengganti regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini berlaku.
Usulan Raperda PBG diharapkan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan.
Pemerintah daerah secara bertahap berupaya menyederhanakan proses perizinan sekaligus mempercepat pelayanan agar pengurusan PBG menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, M. Ronny Natadipraja, mengatakan bahwa Raperda PBG yang diajukan kepada DPRD diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
Menurutnya, setiap warga yang mengajukan PBG harus mendapatkan pelayanan yang baik tanpa proses yang berbelit-belit.
Raperda PBG tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui aturan baru ini, penyelenggaraan layanan PBG diharapkan semakin tertata dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga: Capaian Retribusi PBG di DPUPR Kabupaten Serang Tembus Rp14 M
Selain mengatur aspek perizinan, PBG juga bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan andal. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan bagi pengguna bangunan.
“Harapannya semoga produk dari Perda ini sesuai dengan harapan kita bersama, yaitu bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus PBG, mudah, singkat, tidak bertele-tele,” ujar Ronny.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berkewajiban untuk menyelenggarakan layanan PBG yang lebih optimal dan mudah diakses masyarakat.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, revisi peraturan daerah mengenai PBG ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor retribusi PBG.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan pelayanan yang lebih cepat, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang mengurus PBG secara resmi.