BerandaBeritaSatgas Saber Pungli Kembali Bergerak, PT Nikomas Jadi Perusahaan Ketiga yang Disidak

Satgas Saber Pungli Kembali Bergerak, PT Nikomas Jadi Perusahaan Ketiga yang Disidak

Saluran WhatsApp

Kabupaten Serang, Bantentv.com – Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan di kawasan industri.

Kali ini, tim gabungan dari Inspektorat dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mendatangi PT Nikomas Gemilang pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Kunjungan tersebut merupakan sidak ketiga yang dilakukan Satgas setelah sebelumnya menyambangi PT Lung Cheong Brother Industrial dan PT Parkland Wood Indonesia (PWI) 2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Satgas untuk memetakan potensi praktik pungutan liar dan percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kabupaten Serang.

Pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah yang menginginkan proses rekrutmen tenaga kerja berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik pungli.

Baca Juga: Cegah Pungli, Kantah Kota Tangerang Perkuat Layanan Digital dan Drive Thru

Ketua Satgas Saber Pungli Ketenagakerjaan yang juga Kepala Inspektorat Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan bahwa Satgas saat ini fokus melakukan uji petik ke sejumlah perusahaan padat karya yang memiliki jumlah pekerja besar.

“Kami datangi perusahaan untuk cari akar masalah pungli saat rekrutmen. InsyaAllah perusahaan lain di Kabupaten Serang juga akan kami sasar dalam waktu dekat,” ujar Sugi.

Menurutnya, Satgas akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penerimaan tenaga kerja guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan pencari kerja.

PT Nikomas Gemilang menjadi perusahaan ketiga yang diperiksa oleh Satgas dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Keberadaan Satgas didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Di Kabupaten Serang, program Satgas diperkuat melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur pemberantasan percaloan dan pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas memiliki empat fungsi utama, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Satgas juga memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi, perencanaan hingga operasi tangkap tangan apabila ditemukan praktik pungutan liar.

Satgas Saber Pungli ketika melakukan sidak di PT Nikomas Gemilang pada Jumat, 19 Juni 2026
Satgas Saber Pungli ketika melakukan sidak di PT Nikomas Gemilang pada Jumat, 19 Juni 2026

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kebutuhan tenaga kerja melalui aplikasi Serang Bahagia Digital.

Kebijakan tersebut bertujuan agar proses rekrutmen dapat terpantau dengan baik dan terhindar dari praktik percaloan.

“Pungli rekrutmen itu melanggar hukum,” tegas Cecep Azhar, Praktisi Hukum, Akademisi UIN Banten, sekaligus pengurus Satgas pada bidang Pencegahan.

Cecep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan praktik pungli yang terjadi selama proses rekrutmen tenaga kerja.

“Bukti pendukung bisa langsung adukan ke PPID Pengaduan Pemkab Serang, Inspektorat, atau Klinik Advokasi Hukum Zakiah di Law Office PBH Tajusa Azhari, depan Grand Puri Regency Cipocok Jaya,” kata Cecep.

Melalui berbagai langkah pengawasan yang dilakukan, Satgas berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat, transparan, dan kondusif di Kabupaten Serang.

Keterlibatan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dinilai menjadi kunci keberhasilan Satgas dalam memberantas pungli serta percaloan tenaga kerja.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -