BerandaBeritaPriode Mei-Juni 2026, Polres Cilegon Amankan 21 Tersangka Narkotika

Priode Mei-Juni 2026, Polres Cilegon Amankan 21 Tersangka Narkotika

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Polres Cilegon berhasil mengamankan 21 tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cilegon. Para tersangka tersebut terdiri dari pengedar, perantara jual beli, hingga pengguna berbagai jenis narkoba.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026 dengan total 19 kasus yang berhasil ditangani.

Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun mengatakan, dari 21 tersangka yang diamankan, terdapat 1 orang wanita dan 1 anak dibawah umur yang diamankan.

“Dari 19 kasus yang ditangani, kami ada mengamankan 1 wanita sebagai perantara dan 1 anak dibawah umur sebagai pemakai,” kata Ridzky.

Baca Juga: Empat Kecamatan di Cilegon Zona Merah, Pulomerak Masuk Zona Hitam Rawan Narkotika

Dari para tersangka yang telah diamankan dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika, memiliki peran dan modus yang berbeda.

“Ada 12 orang pengedar, 4 orang perantara jual-beli, dan 5 orang pengedar,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 483 gram, tembakau sintetis 136 gram, ganja 1,6 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 1.968 butir, dan ekstasi sebanyak 394 butir.

Baca Juga: Lima Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Cilegon

Ridzky menyampaikan, para tersangka diamankan di berbagai Wilayah Hukum Polres Cilegon, yakni di Kecamatan Citangkil, Cibeber, Anyer, Jombang, Grogol, Pulomerak, dan Cinangka.

“Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, paling banyak adalah kasus dengan barang bukti sabu dengan 11 kasus, tembakau sintetis 4 kasus, obat-obatan 3 kasus, dan ganja 1 kasus,” jelasnya.

Dari pengungkapan tindak pidana narkotika, diperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 6.185 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -