BerandaBeritaWali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek yang Terlibat Jual Beli Kursi SPMB

Wali Kota Cilegon Ancam Copot Kepsek yang Terlibat Jual Beli Kursi SPMB

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan praktik jual beli kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Bahkan, sanksi pencopotan jabatan akan diberlakukan terhadap kepala sekolah negeri dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terlibat dalam praktik tersebut.

Penegasan itu disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Cilegon untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Diketahui, pelaksanaan SPMB untuk jenjang TK hingga SMP di Kota Cilegon dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat empat jalur pendaftaran yang dapat dipilih calon peserta didik, yakni jalur afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi.

Robinsar menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang memanfaatkan proses SPMB untuk kepentingan pribadi.

“Kalau ada betul di dinas-dinas terkait yang melakukan transaksi tersebut langsung cut. Kita akan tindak itu,” kata Robinsar.

Menurutnya, integritas dalam pelaksanaan SPMB harus dijaga oleh seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon untuk memperketat pengawasan selama proses SPMB berlangsung guna mencegah terjadinya praktik jual beli kursi.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon mendukung penuh pelaksanaan SPMB yang akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.

“Kita dukung SPMB ini sesuai dengan amanatnya, transparan, akuntabel dan juga tidak diskriminatif agar masyarakat Cilegon bisa mendapatkan hak yang layak,” lanjutnya.

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Robinsar juga mendorong pihak sekolah untuk lebih aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat di lingkungan sekitar.

Menurutnya, sekolah perlu membantu warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam proses pendaftaran SPMB.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan sekaligus memastikan pelaksanaan SPMB berjalan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -