BerandaBeritaKanwil BPN Banten Gandeng Kemenag dan BWI Banten, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf...

Kanwil BPN Banten Gandeng Kemenag dan BWI Banten, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui GEMAPATAS TAWAF

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Gencarkan percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional, sebagaimana arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Pondok Pesantren Nurul El Bantany, Kota Serang, Kamis 11 Juni 2026.

Dalam kegiatan ini, Kanwil BPN Banten turut menggandeng Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, dan berbagai pemangku kepentingan.

Selain itu, BPN Banten juga melibatkan wilayah Serang Raya serta Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, sebagai kelanjutan gerakan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Amrullah, mengungkapkan bahwa program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis lintas kementerian yang membutuhkan kolaborasi menyeluruh.

Amrullah menilai, pengelolaan tanah wakaf ini tidaklah mudah, karena banyak persoalan yang harus diselesaikan, mulai dari wakaf yang hanya dilakukan secara lisan, hilangnya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW), sengketa tanah, hingga persoalan administrasi nazir dan alas hak.

Baca Juga: Kanwil BPN Provinsi Banten Targetkan Percepatan 3600 Sertipikasi Tanah Wakaf Dalam Setahun

“Kehadiran kita bersama dalam program percepatan sertipikasi tanah wakaf ini menunjukkan bahwa masalah wakaf tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Kita harus berjalan bersama, komprehensif, mulai dari Kementerian Agama, BPN, BWI, pemerintah daerah, hingga para pengelola wakaf,” ujar Amrullah.

Dengan pemasangan tanda batas, Amrullah mengatakan ini menjadi titik awal penting untuk memastikan kepastian lokasi dan batas tanah wakaf. Dengan batas yang jelas, proses pengumpulan data fisik dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Hal serupa disampaikan BWI Perwakilan Banten, Badrusalam. Dirinya mengapresiasi pelaksanaan GEMAPATAS TAWAF karena masih banyak tanah wakaf di Banten yang belum bersertipikat.

Adapun persoalan paling umum adalah wakaf dilakukan hanya secara lisan tanpa dokumentasi yang memadai sehingga kerap menimbulkan gugatan dari keluarga atau ahli waris.

“Pematokan atau pemasangan tanda batas menjadi sangat penting untuk menjaga integritas dan keutuhan tanah wakaf. Banyak tanah wakaf di perkotaan batasnya sudah tidak jelas sehingga mudah dipersengketakan. Karena itu BWI mendukung penuh kegiatan ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf di Banten harus secara masif dilakukan.

“Kita tidak bisa lagi menunggu bola. Kita harus turun ke lapangan, memasang tanda batas, memetakan bidang tanah, lalu melengkapi dokumen yuridisnya agar proses sertipikasi dapat bergulir lebih cepat. Ini adalah kerja jemput bola yang melibatkan BPN, Kementerian Agama, BWI, KUA, dan seluruh stakeholder terkait,” ujar Harison.

Harison memaparkan, berdasarkan data yang telah dihimpun, masih terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum bersertipikat dan perlu segera ditangani melalui kerja lapangan terpadu.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sertipikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Banten dengan Kanwil Kemenag Banten dan BWI Banten. (Foto: Humas BPN Banten)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sertipikasi tanah wakaf antara Kanwil BPN Banten dengan Kanwil Kemenag Banten dan BWI Banten. (Foto: Humas BPN Banten)

Ia juga menerangkan, pemasangan tanda batas menghasilkan data fisik berupa poligon dan peta bidang tanah. Setelah peta bidang tersedia, maka proses pendaftaran tanah wakaf sudah separuh jalan, sementara sisanya adalah pemenuhan dokumen seperti AIW, penetapan nazir, dan persyaratan administrasi lainnya hingga terbit Sertipikat Tanah Wakaf.

“Begitu peta bidang tanah keluar, setengah pekerjaan pendaftaran tanah sudah selesai. Setelah itu kita dorong penyelesaian AIW dan dokumen lainnya sampai sertipikat terbit dan tanah wakaf benar-benar aman secara hukum,” terangnya.

Harison menekankan, agenda wakaf di Banten tidak berhenti pada sertipikasi aset semata. Ia menyebut banyak tanah wakaf di Banten yang potensial dikembangkan sebagai wakaf produktif, seperti kebun, sawah, dan lahan pemberdayaan ekonomi pesantren yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk pendidikan, sosial, dan kesejahteraan umat.

“Wakaf hari ini sudah naik level. Kita tidak hanya bicara masjid, mushala, atau pemakaman, tetapi juga wakaf produktif yang mampu menggerakkan ekonomi umat. Tugas kita bukan hanya menerbitkan sertipikat, melainkan memastikan tanah wakaf aman, dimanfaatkan, dan memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Harison.

Selain GEMAPATAS TAWAF, pada kesempatan tersebut, turut dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dan BWI Provinsi Banten tentang percepatan sertipikasi tanah wakaf, yang dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas tanah wakaf secara simbolis.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -