Serang, Bantentv.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menyerahkan 10 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) kepada Wali Kota Serang Budi Rustandi. Penyerahan berlangsung di Kantor Wali Kota Serang, Rabu, 10 Juni 2026, sebagai langkah penguatan tata kelola aset daerah.
Dokumen sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik negara yang dikelola Pemerintah Kota Serang. Sekaligus, memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah.
Osman Affan menegaskan, sertipikasi aset bukan sekadar administrasi, tetapi strategi penting dalam memastikan aset negara tercatat dan terlindungi secara hukum.
“Dengan administrasi pertanahan yang tertib dan kolaborasi antarinstansi yang baik, aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan 10 sertipikat BMN ini menjadi bentuk dukungan Kantor Pertanahan Kota Serang kepada Pemerintah Kota Serang dalam menertibkan pengelolaan aset daerah.
“Tujuannya untuk memastikan aset memiliki kepastian hukum yang kuat serta dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara berkelanjutan,” jelas Osman.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari dorongan pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat transparansi pengelolaan aset, yang selama ini menjadi salah satu titik krusial dalam reformasi birokrasi di daerah.