Bantentv.com – Berkomitmen dalam mewujudkan transformasi birokrasi yang bersih, transparan dan akuntabel melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang cetuskan langkah konkret melalui gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara”.
Gerakan tersebut merupakan upaya untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, serta bebas dari praktik percaloan.
Selain itu, masyarakat kini memiliki kesempatan yang lebih luas untuk memperoleh layanan pertanahan secara langsung dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan dan pendampingan dari petugas yang kompeten.
Baca Juga: Tak Perlu Calo, Begini Cara Urus Sertipikat Tanah Sendiri
Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi merasa ragu ataupun khawatir untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan guna mengurus keperluan pertanahannya secara mandiri.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya tanpa melalui perantara. Ini adalah wujud nyata dari perubahan layanan pertanahan di Kota Serang yang kini semakin transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga. Seluruh petugas kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Osman.
Bukan sekadar imbauan, langkah ini merupakan wujud nyata dari perubahan besar dalam sistem pelayanan pertanahan.
Dari program tersebut, berbagai inovasi layanan yang telah diterapkan memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, alur pelayanan, hingga estimasi waktu penyelesaian secara terbuka dan mudah dipahami.
Baca Juga: Tips Menghindari Calo Tiket Mudik Lebaran Agar Nyaman dan Lancar
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan tersebut, loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Serang juga telah dilengkapi dengan petugas yang siap memberikan pendampingan secara menyeluruh kepada setiap pemohon.
Mulai dari pengecekan kelengkapan berkas, pemberian informasi mengenai persyaratan, pengisian formulir, hingga proses penyelesaian dokumen dilakukan dengan pendampingan yang profesional dan humanis. Dengan begitu, masyarakat dapat mengurus keperluan pertanahannya dengan nyaman tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Dengan memilih untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri, masyarakat turut berkontribusi dalam memutus mata rantai birokrasi yang tidak sehat serta mendukung terwujudnya budaya pelayanan publik yang berintegritas, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Melalui gerakan “Urus Sendiri Sertipikat Anda Tanpa Perantara”, Kantor Pertanahan Kota Serang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari perubahan menuju pelayanan pertanahan yang lebih baik.
Editor : Erina Faiha