BerandaBeritaKemensos Buka 8.180 Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026, Simak Syarat dan Gajinya

Kemensos Buka 8.180 Lowongan PPPK Sekolah Rakyat 2026, Simak Syarat dan Gajinya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Sekolah Rakyat tahun 2026. Sebanyak 8.180 formasi disediakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di program pendidikan tersebut.

Pengumuman seleksi ini tertuang dalam Surat Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 yang diterbitkan Kemensos.

Rincian Formasi yang Dibuka

Dari total 8.180 formasi yang tersedia, sebanyak 3.053 formasi diperuntukkan bagi PPPK Guru Sekolah Rakyat. Sementara 5.127 formasi lainnya dialokasikan untuk PPPK Tenaga Kependidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Lowongan BPJS Kesehatan 2026, Cuma 5 Langkah dan Gratis!

Untuk kategori tenaga kependidikan, terdapat lima jabatan yang dapat dilamar, yaitu Wali Asuh, Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, dan Tenaga Administrasi.

Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat

Lowongan guru dibuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan maupun PPG Calon Guru. Pelamar dapat berasal dari peserta yang belum terdaftar maupun yang telah tercatat sebagai Guru Non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia 20 hingga 40 tahun
  • Memiliki ijazah minimal S1 atau D4
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih

Selain itu, terdapat persyaratan khusus berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Pelamar juga harus bersedia tinggal di sekitar lokasi penugasan atau asrama serta memperoleh izin mengajar dari sekolah asal.

Baca Juga: Dari Rakyat untuk Rakyat, Mensos akan Beri Bansos untuk Korban Demo Agustus

Persyaratan Tenaga Kependidikan

Kemensos juga membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum untuk mengisi formasi tenaga kependidikan.

Pelamar harus berusia antara 20 hingga 45 tahun dan memiliki kualifikasi pendidikan D3, D4, atau S1 dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK sekurang-kurangnya 3,10.

Selain itu, pelamar wajib bersedia bekerja dengan sistem shift sesuai kebutuhan operasional Sekolah Rakyat.

Besaran Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat

Besaran gaji pokok PPPK Guru Sekolah Rakyat disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Insentif PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Kabupaten Serang Segera Dicairkan

Berikut rinciannya:

  • Kualifikasi D4/S1 (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
  • Kualifikasi S2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Tunjangan yang Diterima

Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020.

Tunjangan yang dapat diterima meliputi:

  • Tunjangan suami atau istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)
  • Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -