Bantentv.com ā Dukung percepatan sertipikat tanah wakaf, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu 6 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan 3 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Banten menyerahkan sebanyak 251 sertipikat aset wakaf. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat.
Kepala Kanwil Provinsi Banten Harison Mocodompis mengatakan, kegiatan yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN ini merupakan bentuk komitmen dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 53 Sertifikat Tanah Wakaf di Banten
Adapun tanah wakaf yang belum tersertipikat jumlahnya masih sekitar 48 persen. Dari 48 persen itu, setidaknya masih ada kurang lebih 6000 bidang tanah wakaf yang belum tersertipikat di Provinsi Banten.
āUntuk provinsi Banten kami sudah berhitung masih ada 6000-an bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan, dan kami akan berusaha dalam satu tahun kedepan akan menyelesaikan sekitar 3.600-an sebagai langkah awal untuk menuntaskan yang 6.000 ini,ā ujar Harison, di Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.
Harison menambahkan, untuk menuntaskan 6.000 tanah wakaf yang belum tersertipikat, selain melakukan sosialisasi terhadap subjek wakaf, pihaknya juga melakukan berbagai langkah percepatan, di antaranya membuat pemasangan tanda batas tanah wakaf yang bersangkutan.
āSelain melakukan sosialisasi terhadap subjek wakaf seperti nadzir maupun stakeholder terkait dengan akta ikrar wakaf dan nadzir kita juga mencoba mengembangkan strategi lainnya antara lain membuat pemasangan tanda batas tanah wakaf yang akan bisa menentukan di mana batas-batas pasti dari objek bidang tanah wakaf yang setelah lengkap, maka proses penyertipikatan bisa bergulir,ā jelasnya.
Baca Juga: Menteri AHY Optimis Program PTSL Capai 120 Juta Bidang Tanah Tahun 2024
Harison berharap, dengan menggabungkan antara aspek fisik dan yuridis pada sertifikasi tanah wakaf, percepatan tersebut segera dapat dilakukan.
āKita berharap, kita tidak menunggu bola tetapi mencoba memulai dari aspek fisiknya dulu kemudian yuridisnya digabungkan agar percepatan ini dapat dilakukan,ā tutupnya.
Editor : Erina Faiha