Serang, Bantentv.com – Lantaran tak kuat menahan hawa nafsu karena sering menonton video porno, AM yang merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi di Kota Serang nekat mencabuli anak tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia enam tahun bahkan sampai mengalami pendarahan.
Pelaku AM warga Kecamatan Curug, Kota Serang ini ditangkap di rumahnya. Orang tua korban melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berusia 20 tahun membujuk korban dengan iming-iming jajan. Perbuatan pelaku diketahui orang tua korban setelah korban kesakitan akibat pendarahan pada kemaluannya.
“Korban dibujuk akan diberikan imbalan jajan dan diajak bermain bersama, namun kemudian korban dibawa masuk ke dalam rumah pelaku hingga terjadilah pencabulan terhadap korban,” ungkap Nandar.
Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan polisi dan dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dikeluarkan dari tempat kuliah.(jaya/red)