Kabupaten Serang, Bantentv.com – Seorang pria lanjut usia berinisial UM (60), warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, diamankan oleh Satreskrim Polres Serang terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Kasus kekerasan tersebut saat ini tengah ditangani penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026, di sebuah masjid yang berada di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Menurut Kapolres, korban dan terduga pelaku diketahui bertetangga. Saat kejadian, korban sedang berada seorang diri di teras rumah setelah melaksanakan salat Isya. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya masuk ke area toilet masjid.
Peristiwa dugaan kekerasan tersebut diketahui warga setelah mendengar suara mencurigakan dari dalam toilet masjid. Warga kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di dalam ruangan tersebut.
“Warga kemudian mendatangi lokasi dan mengetuk pintu toilet yang saat itu dalam kondisi terkunci dari dalam. Setelah pintu terbuka, terduga pelaku meninggalkan lokasi,” ujar AKBP Andri Kurniawan, Kamis, 4 Juni 2026.
Setelah kejadian, korban dibawa pulang oleh warga dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Peringati Hari Lansia 2026, Puskesmas Jawilan Sasar Puluhan Warga di Desa Pagintungan
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban guna mengumpulkan alat bukti.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya temuan yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” kata Kapolres.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Selasa, 2 Juni 2026. Saat diamankan, UM berada di rumah salah seorang anggota keluarganya.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus kekerasan seksual tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, UM dijerat Pasal 6 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta pemberatan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Serang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekitar.