BerandaCara Membuat Paspor 2026, Simak Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Cara Membuat Paspor 2026, Simak Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Bagi masyarakat yang berencana liburan, melanjutkan pendidikan, atau bekerja di luar negeri, paspor menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki.

Kabar baiknya, proses pembuatan paspor kini semakin praktis karena dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Meski proses pengajuan paspor sudah lebih mudah, pemohon tetap harus menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi tahapan yang ditentukan oleh pihak imigrasi.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan sejak awal, proses penerbitan paspor dapat berjalan lebih lancar.

Berikut jenis paspor, syarat dan biaya pembuatan paspor dilansir dari Situs Web Resmi Imigrasi Republik Indonesia.

Jenis Paspor yang Tersedia

Secara umum, permohonan paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Saat ini terdapat dua jenis paspor yang dapat dipilih, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik. Seluruh proses penerbitan paspor dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Pengajuan paspor dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi M-Paspor maupun secara manual di kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Syarat Membuat Paspor

Sebelum mengajukan paspor, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi pemohon yang pernah mengganti nama.

Perlu diperhatikan, dokumen identitas yang dilampirkan harus memuat informasi nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Jika data tersebut tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Korea Selatan Terapkan Bebas Visa untuk Turis Indonesia, Apa Saja Syaratnya?

Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: Canva/ Getty Images)
Ilustrasi paspor Indonesia (Foto: Canva/ Getty Images)

Cara Mengajukan Paspor

Pengajuan paspor secara online dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Google Play Store.

Sementara itu, bagi pemohon yang memilih layanan manual, prosesnya meliputi:

  1. Mengisi data permohonan pada loket yang tersedia.
  2. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.
  3. Menunggu pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi.
  4. Menerima tanda terima dan kode pembayaran apabila dokumen dinyatakan lengkap.
  5. Melengkapi kembali dokumen apabila terdapat persyaratan yang belum sesuai.

Jika dokumen tidak memenuhi ketentuan, permohonan paspor dapat dikembalikan dan dianggap ditarik kembali.

Tahapan Penerbitan Paspor

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses penerbitan paspor akan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Pembayaran biaya paspor.
  • Pengambilan foto dan sidik jari.
  • Wawancara.
  • Verifikasi data.
  • Adjudikasi atau penetapan akhir.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem keimigrasian.

Biaya Pembuatan Paspor

Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang berlaku:

Paspor Non-Elektronik

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000.
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000.

Paspor Elektronik (E-Paspor)

  • Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
  • Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.

Layanan Percepatan

  • Paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000.

Biaya layanan percepatan tersebut dikenakan di luar biaya penerbitan paspor yang dipilih oleh pemohon.

Pemegang paspor yang kehilangan atau merusak dokumen perjalanannya juga akan dikenakan biaya beban sesuai ketentuan yang berlaku.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Paspor hilang: Rp1.000.000.
  • Paspor rusak: Rp500.000.
  • Paspor hilang atau rusak akibat keadaan kahar (force majeure): Rp0.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk menyimpan paspor dengan baik dan memastikan dokumen tersebut tetap dalam kondisi aman selama digunakan untuk perjalanan ke luar negeri.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -