BerandaBeritaDua Pemuda Asal Cikeusal Ditangkap, Polres Serang Amankan 30 Paket Sabu Siap...

Dua Pemuda Asal Cikeusal Ditangkap, Polres Serang Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial HF (25) dan RA (26), warga Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, diamankan bersama 30 paket sabu siap edar.

Kedua tersangka ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya diketahui tengah bersantai sambil memainkan telepon genggam.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata AKBP Andri Kurniawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Baca Juga: Kejati Banten Geledah Kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri, Sejumlah Dokumen Diamankan

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Gilang Erlangga bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah HF.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang berada di dekat pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Petugas menemukan 24 paket kecil sabu siap edar, empat paket sabu ukuran sedang, satu unit timbangan digital, serta satu pak plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.

“Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu di dalam tas warna hitam yang berada di dekat pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah seluruh ruangan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Pegawai Bank BUMN Tersangka Korupsi

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Serang dan sekitarnya. Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial IA yang berada di wilayah Jakarta Barat. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok tersebut karena transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.

“Pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IA di daerah Jakarta Barat. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok masih kami dalami dan lakukan pengembangan,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, motif kedua pelaku terjun ke bisnis narkoba didorong faktor ekonomi. Keduanya mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah lulus sekolah sehingga memilih jalan pintas dengan menjadi pengedar sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -