BerandaBeritaGara-Gara Tunggak Pajak Rp330 Miliar, 84 Rekening Wajib Pajak di Banten Diblokir

Gara-Gara Tunggak Pajak Rp330 Miliar, 84 Rekening Wajib Pajak di Banten Diblokir

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Sebanyak 84 rekening Wajib Pajak diblokir Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Pemblokiran ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330.664.197.474.

Pemblokiran rekening dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten selama lima hari, terhitung sejak 18 hingga 22 Mei 2026.

Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” ulis pihak DJP Banten melalui unggahan di akun Instagram resmi @pajakdjpbanten.

Baca Juga: Masih Banyak Menunggak, Samsat Rangkasbitung Razia Pajak Kendaraan

Langkah hukum ini menjadi bukti komitmen kuat Kanwil DJP Banten dalam menegakkan keadilan di bidang perpajakan. Selain untuk mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga diharapkan mendorong WP untuk segera melunasi utangnya.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tuturnya.

Postingan Kanwil DJP Banten tentang pemblokiran rekening wajib pajak
Postingan Kanwil DJP Banten tentang pemblokiran rekening wajib pajak

Untuk diketahui, tindakan pemblokiran ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga: Ratusan Penunggak Pajak Antre di Kantor Samsat Kota Serang

Proses pemblokiran rekening sendiri merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif. Jika penunggak pajak tetap membandel, petugas akan melakukan tahapan berikutnya, yaitu penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak tersebut.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Banten mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Hal ini penting agar mereka terhindar dari sanksi penagihan yang jauh lebih berat.

Jika terus diabaikan, wajib pajak nakal bisa menghadapi risiko penyitaan aset fisik, pemblokiran rekening secara permanen, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal).

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -