BerandaBeritaPelajar di Pandeglang Ditangkap usai Buron Setahun, Terlibat Curanmor di Kota Serang

Pelajar di Pandeglang Ditangkap usai Buron Setahun, Terlibat Curanmor di Kota Serang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Setelah sempat buron hampir satu tahun, seorang pelajar asal Kabupaten Pandeglang berinisial EM akhirnya berhasil ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Serang.

Pelaku ditangkap tim kepolisian saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu, 13 Mei 2026 lalu.

Kasus curanmor yang menjerat EM terjadi di kawasan Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kota Serang, pada Minggu, 10 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pasangan Kekasih Spesialis Curanmor Pesta Organ Tunggal Ditangkap Polisi

Kapolres Serang Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat penyidik kembali melakukan pendalaman terhadap laporan lama yang sebelumnya belum terungkap.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan EM di tempat persembunyiannya,” ujar Yudha Satria, Senin 25 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menjalankan aksi pencurian bersama rekannya berinisial SR yang kini masih buron.

Menurut polisi, SR berperan sebagai joki sekaligus membantu pelaku melarikan diri usai mencuri sepeda motor korban.

Hingga kini, Satreskrim Polres Serang masih memburu SR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya memburu pelaku utama, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap penadah motor hasil curian.

Berdasarkan pengakuan EM, sepeda motor hasil curanmor tersebut telah dijual kepada pria berinisial JJ.

Baca Juga: Aksi Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Bersenjata di Cikande Berhasil Dibekuk

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah kendaraan curian yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, EM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -