Bantentv.com – Tiga pemuda ditangkap dalam pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HB, HD, dan RW yang diduga terlibat dalam produksi sekaligus peredaran tembakau sintetis di wilayah Serang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.25 WIB. Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Vhalio bersama Kanit II IPTU Arif mengamankan para tersangka di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, RT 003 RW 006, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Baca Juga: Polres Lebak Amankan Dua Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas salah satu tersangka.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap isi telepon genggam milik tersangka dan menemukan sejumlah titik lokasi penyimpanan narkotika dengan sistem “tempel” atau maps di beberapa wilayah Kota Serang.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan beberapa paket tembakau sintetis di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Serang.
Lokasi tersebut di antaranya berada di depan SMKN 1 Serang, kawasan Perumahan Permata, Lingkungan Lebak, Kebon Kubil hingga kawasan Cipare.

Selain paket tembakau sintetis siap edar, petugas juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat pres, mangkok kaca, baskom stainless, botol spray, plastik kemasan silver, cairan pelarut kutek hingga dua unit iPhone yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh bahan baku sintetis melalui akun Instagram secara online.
Bibit sintetis tersebut diambil dari wilayah BSD, Tangerang, sebelum diracik menjadi tembakau sintetis siap edar.
Selanjutnya bahan baku dicampur menggunakan cairan pelarut kutek dan disemprotkan ke tembakau mole. Setelah itu, tembakau sintetis dikemas dalam plastik ukuran 10 hingga 20 gram untuk dipasarkan.
Polisi menyebut pemasaran tembakau sintetis dilakukan melalui akun Instagram bernama “BOBOKONG” dengan metode sistem tempel kepada pembeli di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak.
Sementara itu, empat titik penyimpanan lainnya diketahui sudah kosong karena diduga barang telah habis terjual.
Saat ini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.