Pandeglang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi mengamankan seorang pemuda berinisial MFT (19).
Pemuda asal Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tersebut ditangkap setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, CZ (17), seorang pelajar asal Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
MFT hanya bisa pasrah saat digiring oleh petugas ke Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait tindak pidana kekerasan seksual tersebut dari pihak keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku sengaja memanfaatkan hubungan asmara yang baru terjalin singkat untuk melancarkan aksinya demi memperdaya sang kekasih.
Aksi bejat pemuda berusia 19 tahun ini pertama kali terbongkar setelah dipergoki oleh kakak kandung korban. Saat itu, kakak korban mencurigai gerak-gerik pelaku yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah yang sedang sepi.
Merasa ada yang tidak beres, sang kakak langsung mencecar pelaku dengan sejumlah pertanyaan.
Baca Juga: Selain Dianiaya, Siswi Asal Pandeglang Juga Dirudapaksa Kekasih
Di hadapan kakak korban, MFT akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa dirinya baru saja menyetubuhi korban yang saat ini duduk di kelas 2 sekolah menengah tersebut. Kepada pihak keluarga, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindakan tersebut terhadap kekasihnya.
Untuk modus operandi, pelaku mendatangi rumah korban di Kecamatan Labuan saat kondisi rumah sedang kosong. Di dalam rumah yang sepi tersebut, pelaku melancarkan bujuk rayu kepada kekasihnya hingga terjadilah tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.
“Perlu kami sampaikan, kami dari PPA Polres Pandeglang telah menerima laporan dan pengaduan tindak pidana perkosaan dan pencabulan ya, yang mana orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana tersebut,” kata IPDA Widianto, Senin, 18 Mei 2026.
“Modusnya, yang pertama mereka memang memiliki hubungan asmara yaitu pacaran, kemudian si pelaku ini datang ke rumah. Di dalam rumah tersebutlah terjadi bujuk rayu sehingga terjadinya tindak pidana perkosaan ataupun pencabulan. Pertama kali diketahui oleh kakak korban setelah pelaku melakukan terhadap korban,” ungkap IPDA Widianto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, saat ini MFT telah dijebloskan ke dalam ruang tahanan Mapolres Pandeglang.
Pihak kepolisian akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 473 ayat (2) dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Atas perbuatan nekatnya tersebut, pelaku kini menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.