Serang, Bantentv.com – Polda Banten bersama Polres Cilegon menggelar rapat koordinasi terkait pengendalian jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang di Aula Wicaksana Laghawa Polres Cilegon, Rabu 13 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas persoalan angkutan tambang yang berdampak terhadap kemacetan, keselamatan lalu lintas, hingga keluhan masyarakat di sejumlah wilayah Banten.
Rapat koordinasi itu dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, unsur Dishub kabupaten dan kota, pengusaha tambang, pengusaha angkutan tambang, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat.
Baca Juga: Polda Banten Perketat Penindakan Kendaraan ODOL dan Angkutan Tambang
Dalam arahannya, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan menyampaikan bahwa persoalan kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Selain itu, pengelolaan angkutan tambang yang tidak tepat dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan tambang dan pengusaha angkutan agar mematuhi ketentuan jam operasional, memperhatikan keselamatan kendaraan dan muatan serta menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar Wakapolda Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah Provinsi Banten.
Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan operasional.
“Kami membutuhkan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat guna mengetahui kendala di lapangan sehingga dapat menciptakan keteraturan sosial dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten,” ungkap Kapolres.
Rapat koordinasi berlangsung dinamis dengan adanya penyampaian aspirasi dari pengusaha tambang, mahasiswa, serta masyarakat.
Sejumlah masukan yang disampaikan di antaranya terkait evaluasi jam operasional angkutan tambang, penertiban kendaraan ODOL secara menyeluruh, hingga usulan percepatan pelebaran jalan di jalur Bojonegara guna mengurangi kemacetan.
Sebagai hasil rapat, seluruh saran dan masukan akan dijadikan bahan evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.
Forum tersebut juga mendorong adanya regulasi tambahan melalui Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Bupati terkait pengaturan kendaraan angkutan tambang di daerah masing-masing.
Polda Banten bersama jajaran juga menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap truk angkutan tambang yang tidak mematuhi jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta solusi yang adil dan humanis, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keselamatan berlalu lintas, dan keberlangsungan usaha pertambangan di Provinsi Banten.