BerandaBeritaPolda Banten Perketat Penindakan Kendaraan ODOL dan Angkutan Tambang

Polda Banten Perketat Penindakan Kendaraan ODOL dan Angkutan Tambang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa 12 Mei 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten itu membahas penguatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL yang masih beroperasi di luar ketentuan.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, hingga perwakilan OPD Provinsi Banten.

Baca Juga: Truk ODOL Dinilai Ancam Keselamatan dan Infrastruktur, DPR RI Minta Penertiban Segera

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan seluruh jajaran lalu lintas diminta melakukan pengawasan secara konsisten terhadap kendaraan tambang maupun kendaraan ODOL yang melanggar aturan jam operasional.

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa 12 Mei 2026 (Foto: Bantentv.com/ Imron)
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin rapat koordinasi terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten, Selasa 12 Mei 2026 (Foto: Bantentv.com/ Imron)

Selain itu, Kapolda menyampaikan bahwa penertiban kendaraan ODOL di lapangan juga akan mendapat dukungan personel Sabhara untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan maupun perlawanan saat proses penindakan berlangsung.

Hengki juga menyoroti pentingnya keterlibatan para pengusaha tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan angkut.

Menurutnya, pengusaha tidak hanya bertanggung jawab pada distribusi material, tetapi juga harus memastikan kendaraan tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.

Kapolda menambahkan, kendaraan ODOL maupun kendaraan tambang yang tidak layak jalan, mati uji KIR, tidak menggunakan pelat nomor, serta tidak memenuhi persyaratan teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah di Banten.

Dalam pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL di lapangan, petugas juga masih menemukan berbagai kendala, mulai dari kendaraan yang sengaja memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.

“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan,” jelas Dirlantas.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD Provinsi Banten menjelaskan bahwa aturan jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diterapkan. Namun, di lapangan masih ditemukan aktivitas kendaraan ODOL dan angkutan tambang yang beroperasi di luar jadwal yang telah ditentukan.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, pengawasan uji KIR, patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum yang lebih tegas dan terukur demi menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Banten.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -