Bantentv.com – Polri mulai mewaspadai pergeseran kejahatan transnasional digital ke Indonesia. Fenomena ini dinilai menjadi ancaman serius menyusul maraknya praktik judi online lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia.
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyebut perkembangan kejahatan digital internasional kini bergerak semakin cepat dan terorganisir.
Kondisi tersebut mendorong Polri bersama Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pola kejahatan transnasional saat ini mengalami perubahan signifikan, terutama pada sektor digital.
Baca Juga: Polisi Bongkar Markas Judi Online, 321 WNA Ditangkap di Hayam Wuruk Plaza Tower
“Fenomena ini berkembang sangat cepat dan perlu dilakukan konsolidasi bersama untuk pembentukan task force,” ujar Untung, Sabtu 9 Mei 2026.
Menurutnya, penanganan kejahatan lintas negara tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian semata.
“Jika hanya Polri saja yang melakukan aksi tentunya tidak akan efektif,” katanya.
NCB Interpol Indonesia menyoroti praktik judi online internasional yang kini semakin masif dan memiliki jaringan lintas negara.
Kejahatan tersebut tidak hanya memanfaatkan teknologi digital, tetapi juga melibatkan perpindahan pelaku antarnegara untuk menghindari penindakan aparat.
Dalam pemetaan yang dilakukan aparat, terdapat sejumlah wilayah di Asia Tenggara yang saat ini menjadi perhatian terkait aktivitas kejahatan digital transnasional.
Baca Juga: Bongkar Penipuan Digital, IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
Beberapa di antaranya yakni Sihanoukville, Poi Pet, dan Krong Bavet di Kamboja, serta Mae Sot di Thailand.
Wilayah-wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai titik aktivitas jaringan judi online dan kejahatan siber lintas negara.