BerandaBeritaBerkas Lengkap, 8 Tersangka Tambang Ilegal di Lebak Segera Disidang

Berkas Lengkap, 8 Tersangka Tambang Ilegal di Lebak Segera Disidang

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Penanganan kasus pertambangan tanpa izin di Kabupaten Lebak, Banten, memasuki tahap baru. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Serang. Delapan tersangka segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan, Selasa, 5 Mei 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten bersama Polres jajaran sebelumnya mengungkap praktik tambang ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Lebak. Aktivitas tersebut meliputi penambangan pasir, batu bara, hingga emas tanpa izin usaha pertambangan.

“Material dikeruk menggunakan excavator, kemudian dicuci untuk memisahkan pasir dan tanah, lalu dikumpulkan dan dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi,” kata Hengki di Kota Serang.

Baca Juga: Lima Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Nasional Diserahkan ke Kejari Cilegon

Dari hasil penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik dan pengelola tambang ilegal. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator, dokumen penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta peralatan pengolahan.

“Diolah dengan cara digiling menggunakan alat glundung hingga halus, kemudian direndam selama kurang lebih tiga hari,” ujarnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, mengatakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut di pengadilan.

“Mereka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi,” katanya.

Baca Juga: Polda Banten Tindak Tegas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan, 7 Laporan Polisi Ditangani Sepanjang 2026

Hengki menegaskan pihaknya telah menghentikan delapan kasus tambang ilegal di Lebak dalam operasi ini.

“Langkah ini untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Pertambangan dan perusakan hutan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -