Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten, Selasa, 5 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta perwakilan Pertamina.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
“Polda Banten bersama jajaran akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, agar subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Banten Berhasil Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil membongkar enam kasus, terdiri dari empat kasus penyalahgunaan BBM jenis biosolar, satu kasus pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram. Kasus-kasus tersebut terjadi di Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Modus yang digunakan pelaku beragam. Pada kasus biosolar, pelaku membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat jenis truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter. BBM kemudian dipindahkan menggunakan mesin sedot dan dijual kembali dengan harga industri.
Pada kasus pertalite, pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU menggunakan barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda agar tidak terdeteksi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali.
Sementara pada kasus LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat suntik regulator guna meraup keuntungan dari selisih harga.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Oplosan LPG Bermodus Suntik Antar Tabung
Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan delapan tersangka berinisial AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik pangkalan, operator pemindahan, hingga sopir dan distributor.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan unit kendaraan roda empat, delapan set alat suntik regulator, tiga set alat suntik jenis tombak, satu timbangan manual, serta ratusan tabung LPG, terdiri dari 260 tabung 3 kilogram dan 140 tabung 12 kilogram.
Selain itu, polisi juga mengamankan mesin sedot BBM, sekitar 3.791 liter biosolar, 91 jerigen berkapasitas 35 liter, 26 pelat nomor kendaraan, dua unit handphone berisi ratusan barcode BBM subsidi, serta uang tunai sebesar Rp7.345.000.
Baca Juga: Dua Pelaku Pengoplosan Gas LPG Ditangkap Polda Banten
Dalam kasus terpisah terkait pertambangan tanpa izin, polisi turut menyita dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekap hasil penjualan, serta sampel material tambang.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp910.217.400.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Editor : Erina Faiha