Serang, Bantentv.com – Polisi mengungkap modus yang digunakan oknum Kaur Keuangan Desa Petir dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar. Aksi tersebut dilakukan dengan skema transfer berlapis untuk mengaburkan aliran dana.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan jabatannya untuk mengakses rekening kas desa.
Dana kemudian ditransfer ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan dalih kegiatan desa.
“Setelah itu, dana kembali dipindahkan ke rekening pribadi tersangka,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar, Kaur Keuangan di Serang Ditangkap Usai Buron 7 Bulan
Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia untuk menyamarkan transaksi.
“ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan digunakan untuk bertransaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
Polisi menilai modus korupsi dana desa ini sengaja dirancang untuk memutus jejak aliran dana dan menghindari pengawasan internal.
Melihat Kasus ini, pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dana desa. Hal ini terutama pada akses dan distribusi keuangan yang melibatkan lebih dari satu pihak.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Petir
Sebelumnya, pelarian oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana (44), akhirnya berakhir. Setelah buron selama tujuh bulan, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa lebih dari Rp1 miliar ini berhasil ditangkap polisi di Kota Serang.
Penangkapan dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang di sebuah rumah kontrakan kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, pada Senin malam, 4 Mei 2026. Tersangka diamankan tanpa perlawanan.