BerandaBeritaPrabowo: Bagi Hasil Ojol Jadi Minimal 92 Persen, Potongan Aplikator Dipangkas 

Prabowo: Bagi Hasil Ojol Jadi Minimal 92 Persen, Potongan Aplikator Dipangkas 

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan baru terkait sistem bagi hasil bagi pengemudi ojek daring atau ojol dengan perusahaan aplikator. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam aturan terbaru, pembagian pendapatan mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pengemudi ojol menerima sekitar 80 persen, kini porsinya meningkat menjadi minimal 92 persen.

“Pembagian pendapatan dari (awalnya) 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo di hadapan buruh.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Dengan aturan tersebut, perusahaan aplikator hanya diperbolehkan mengambil potongan maksimal 8 persen dari penghasilan ojol, jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.

Baca Juga: Hari Buruh: Prabowo Bakal Siapkan Daycare hingga 1 Juta Rumah untuk Buruh

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga sempat berdialog dengan massa terkait besaran potongan untuk aplikator. Ia menanyakan apakah potongan sebesar 20 persen masih dianggap wajar oleh para pengemudi ojol.

“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen?”

Menanggapi aspirasi tersebut, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak sepakat jika potongan masih berada di angka 10 persen.

“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sori aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” tuturnya.

Perlindungan Tambahan bagi Ojol

Selain pengaturan bagi hasil, kebijakan ini juga mencakup perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Pemerintah memastikan adanya jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap layanan kesehatan.

“Akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur mantan menteri pertahanan tersebut.

Dalam pidatonya, Presiden juga menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja, termasuk ojol sebagai bagian dari sektor informal yang terus berkembang.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -