BerandaBeritaNasionalUU PPRT Disahkan di Hari Kartini, DPR Sebut Langkah Nyata Emansipasi Perempuan

UU PPRT Disahkan di Hari Kartini, DPR Sebut Langkah Nyata Emansipasi Perempuan

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi langkah konkret dalam mewujudkan emansipasi perempuan di Indonesia. Pengesahan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Kartini, 21 April 2026.

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa nilai perjuangan RA Kartini untuk kesetaraan perempuan masih relevan hingga saat ini.

“Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga,” ujar Lestari Moerdijat dikutip dari Parlementaria, Selasa 21 April 2026.

Rerie sapaan akrab Lestari menilai pengesahan UU PPRT menjadi momentum penting, karena negara dinilai mulai hadir memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sahkan UU PPRT dan Pelindungan Saksi

Menurutnya, selama puluhan tahun pekerja rumah tangga belum memiliki payung hukum yang jelas, padahal jumlahnya cukup besar di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan mayoritas didominasi perempuan.

Namun, hingga kini mereka kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari upah tidak jelas hingga rentan mengalami kekerasan.

“Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan,” ujar Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Rerie menjelaskan, UU PPRT mengatur sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

Selain itu, ia juga mendorong langkah lanjutan setelah pengesahan UU tersebut, di antaranya sosialisasi masif kepada masyarakat di seluruh daerah.

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2026, Momentum Perempuan Indonesia Terus Berkarya

“Pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses serta penerapan sanksi bagi pelanggar juga harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Rerie berharap, amanah UU PPRT dapat dikawal bersama agar perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud di lapangan.

TERKAIT
- Advertisment -