Serang, Bantentv.com – Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan bahwa larangan memberikan uang kepada Pengemis dijalanan bukan sekadar imbauan. Sebaliknya, larangan tersebut merupakan amanat peraturan daerah (Perda) yang memiliki konsekuensi hukum serius.
​Merujuk Perda Kota Serang Nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat pada Pasal 9 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memberikan uang ataupun lainya kepada pengemis.
Dalam Perda tersebut sanksi yang membayangi pemberi uang kepada pengemis tidak main-main. Sanksi berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga: Terungkap! PMKS dari Luar Daerah Serbu Kota Serang, Sehari Bisa Raup Hingga Ratusan Ribu
Politisi Golkar itu menanggapi langkah Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang yang mensosialisasikan larangan pemberian uang kepada PMKS melalui pengeras suara di jalanan Kota Serang. Selain itu, Muji Rohman menegaskan masyarakat harus memahami bahwa ada risiko hukum dibalik aksi memberi pengemis dijalanan.
​”Itu bukan menghimbau lagi, itu mah harus. Jangan dilakukan, karena kalau dilakukan berarti melanggar dan ada risiko hukumnya,” tegas Muji saat dihubungi tim bantentv.com, Ahad 19 April 2026.
​Muji menyarankan agar sosialisasi dilakukan lebih masif melalui berbagai kanal, seperti videotron milik pemerintah, media sosial, hingga media massa. Dengan demikian, pesan ini dapat sampai ke seluruh lapisan masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Dinsos Kota Serang Gencarkan Sosialisasi Larangan Memberi ke PMKS
​Meskipun ada larangan memberi uang di jalan, Ketua DPRD Kota Serang menekankan bahwa pemerintah tidak membatasi niat masyarakat untuk beramal atau memberikan jariah. Namun, ia menghimbau agar donasi tersebut disalurkan melalui saluran resmi yang lebih terorganisir.
​”Kalau mau beramal kan ada jalannya, seperti melalui Badan Amil Zakat atau kotak amal yang ada di masjid-masjid. Itu lebih tepat,” tambahnya.
Baca Juga: Fenomena PMKS di Kota Serang Jadi Perhatian Serius Dinsos
Salurkan Donasi Lewat Jalur Resmi
Terkait penanganan PMKS yang kian marak, Muji Rohman sebagai pimpinan di DPRD mengakui adanya keterbatasan anggaran pada APBD Kota Serang untuk proses pembinaan maupun pemberian keterampilan secara mandiri. Terlebih, banyak PMKS yang terjaring berasal dari luar wilayah Kota Serang.
​Sebagai solusi, Muji mendorong Dinas Sosial melakukan terobosan dengan memperkuat koordinasi bersama pemerintah provinsi maupun pusat.
​”Pemkot harus segera berkoordinasi dengan Provinsi dan Pusat untuk mencari program apa yang bisa dilakukan. Harus ada langkah tegas agar ada efek jera bagi para PMKS ini,” tutupnya.