BerandaBeritaWakil Bupati Pandeglang Dorong Alokasi 40 Persen Anggaran untuk Infrastruktur

Wakil Bupati Pandeglang Dorong Alokasi 40 Persen Anggaran untuk Infrastruktur

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan strategis dalam memperkuat pembangunan daerah, khususnya melalui peningkatan alokasi anggaran untuk pelayanan publik dasar, termasuk sektor infrastruktur.

Dalam keterangannya, Iing menyoroti Pasal 147 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa belanja pelayanan publik dasar, terutama infrastruktur, wajib dialokasikan minimal 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, Undang-Undang HKPD telah ditetapkan sejak tahun 2022 dengan masa transisi hingga tahun 2026, sebelum diberlakukan secara penuh pada tahun 2027.

Oleh karena itu, seluruh elemen pemerintah daerah diajak untuk bersama-sama mengawal implementasi regulasi tersebut agar pembangunan daerah memiliki fondasi anggaran yang kuat dan berkelanjutan, terutama dalam penyediaan infrastruktur yang memadai bagi masyarakat.

“Mari kita kawal bersama, supaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa merealisasikan Undang-undang ini, agar belanja pelayanan infrastruktur bisa minimal 40 persen,” ungkap Iing.

Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Pandeglang Tembus Rp29,7 Miliar di Triwulan I

Meskipun optimistis, Iing mengakui bahwa penerapan Undang-Undang HKPD tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah adanya conflict of interest terkait alokasi belanja wajib atau mandatory spending.

Saat ini, porsi belanja pegawai di Kabupaten Pandeglang masih melampaui batas maksimal 30 persen sebagaimana ditetapkan dalam regulasi, sehingga berpotensi memengaruhi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur.

Guna menyelaraskan postur anggaran daerah dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang berencana mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi yang tepat tanpa melanggar ketentuan yang berlaku serta memastikan pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama.

“Kita nanti akan konsultasikan juga dengan Kemendagri, Menpan RB dan juga instansi terkait, karena ini berkaitan dengan Undang-undang,” ungkap Iing.

Iing menambahkan bahwa implementasi UU HKPD diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi kunci dalam mengatasi ketimpangan fiskal antarwilayah.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -