Bantentv.com – Setiap bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini sangat penting agar bayi memperoleh perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupannya.
Dengan status kepesertaan BPJS yang aktif, bayi dapat langsung mengakses layanan medis tanpa harus menunggu masa tertentu.
Pendaftaran BPJS bagi bayi juga memastikan orang tua tidak terbebani biaya pelayanan kesehatan yang mungkin dibutuhkan sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan proses pendaftaran dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Syarat Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan administrasi.
Baca Juga: Kenangan Saat Bayi Sulit Diingat, Ini Penjelasannya
Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua, surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau dokter, serta kartu BPJS Kesehatan milik orang tua.
Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir
Pendaftaran BPJS bagi bayi baru lahir dapat dilakukan melalui beberapa metode yang mudah dan fleksibel.
Orang tua dapat memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut tiga cara yang dapat ditempuh:
- Melalui Layanan WhatsApp Pandawa
- Hubungi nomor layanan Pandawa di 0811 9165 165 melalui WhatsApp.
- Ketik pesan “Halo” untuk memulai layanan.
- Pilih menu Administrasi, kemudian klik tautan kanal layanan Pandawa.
- Masukkan NIK KTP atau Nomor BPJS.
- Pilih opsi Penambahan Anggota Keluarga.
- Lengkapi data diri bayi sesuai instruksi yang diberikan.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan lahir.
- Ikuti petunjuk selanjutnya hingga proses pendaftaran selesai.
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Penambahan Peserta.
- Setujui ketentuan pendaftaran yang ditampilkan.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga dan kode captcha.
- Lengkapi data diri bayi secara lengkap.
- Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes) yang diinginkan.
- Masukkan alamat email aktif untuk proses verifikasi.
- Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan kelas kepesertaan.
- Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau Mall Pelayanan Publik.
- Ambil dan isi formulir pendaftaran bayi baru lahir.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
Dalam proses pendaftaran BPJS bayi baru lahir, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh orang tua.
Kelas kepesertaan bayi akan mengikuti kelas kepesertaan orang tua. Selain itu, status kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu, sehingga layanan kesehatan dapat segera dimanfaatkan.
Pendaftaran juga wajib dilakukan maksimal 28 hari setelah bayi lahir agar manfaat jaminan kesehatan dapat diperoleh secara optimal.
Mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan kesehatan sejak dini.
Kepesertaan yang aktif tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjamin akses layanan kesehatan yang cepat dan tepat bagi buah hati tercinta.