Bantentv.com – Platform media sosial TikTok mulai menertibkan akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak telah dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Data tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Menurut Meutya, langkah yang dilakukan TikTok merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
“TikTok telah melaporkan jumlah akun yang berhasil ditake down. Hingga 10 April 2026, sebanyak 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan di Indonesia,” ujar Meutya Hafid.
Baca Juga: Marak Konten Asusila, Kemkomdigi Ancam Sanksi Platform X dan Grok AI
Meutya menjelaskan, sejak implementasi aturan tersebut, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap platform digital agar mematuhi regulasi perlindungan anak.
Selain tertibkan akun anak di bawah usia 16 tahun, TikTok juga disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini menjadi bentuk keseriusan dalam menjalankan aturan tersebut.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga terus melakukan pemantauan intensif terhadap platform digital. Dengan begitu, ruang internet menjadi lebih aman bagi anak-anak.
Selain TikTok, pemerintah juga meminta platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa.
Platform media sosial lain diharapkan segera melaporkan jumlah akun anak di bawah usia 16 tahun yang telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Komdigi Wacanakan Scan Wajah dan Sidik Jari Sebagai Syarat Aktivasi Akun Media Sosial
Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko anak terpapar konten negatif, eksploitasi digital, hingga kecanduan media sosial.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.