Serang, Bantentv.com – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum jaksa di Banten mengungkap adanya permintaan uang hingga miliaran rupiah dalam penanganan perkara hukum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Selasa, 14 April 2026, menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa secara bergantian.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Redy Zulkarnain diduga meminta uang hingga Rp2 miliar kepada pihak yang terjerat perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Tirza Angelica dan seorang warga negara asing, Chi Hoon Lee.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Sebut UU ITE Wujudkan Ruang Digital yang Bersih
Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk mengupayakan penanganan perkara agar menguntungkan pihak tertentu. Dalam dakwaan juga terungkap adanya pernyataan terdakwa yang menyebut perkara hukum dapat diatur melalui pemberian uang.
Selain Redy Zulkarnain, empat terdakwa lain yang turut diadili dalam perkara ini yakni Herdian Malda Ksastria selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, jaksa Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, serta dua pihak lainnya, Maria Sisca dan Didik Feriyanto.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan, mengatakan sidang hari ini merupakan agenda perdana dengan pembacaan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Baca Juga: Rampung! Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun Didorong ke JPU
Ia menyebut seluruh terdakwa menjalani proses persidangan dengan dakwaan yang sama dan sidang berlangsung lancar tanpa adanya keberatan dari pihak terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Editor : Erina Faiha