Bantentv.com – Lembaga penyedia indeks global FTSE Russell resmi mengumumkan hasil Equity Country Classification Review pada 7 April 2026.
Pada pengumuman tersebut, status pasar modal Indonesia tetap dipertahankan sebagai “Secondary Emerging Market” atau pasar berkembang sekunder oleh FTSE Russell. Hal ini juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengalami penurunan status (downgrade) ke kategori Frontier Market. Sehingga posisi Indonesia dalam klasifikasi pasar global FTSE masih berada dalam kelompok negara emerging market.
Dalam pengumuman resminya itu, FTSE Russell menyatakan bahwa review indeks FTSE untuk periode Maret 2026 ditunda sementara. Penundaan tersebut berkaitan dengan proses reformasi kebijakan free float yang sedang berlangsung di pasar modal Indonesia.
Selain itu, FTSE Russell juga memutuskan bahwa penambahan saham baru ke dalam indeks FTSE untuk sementara waktu tidak akan dilakukan.
Dengan kata lain, saham-saham dari hasil IPO terbaru itu belum akan dimasukkan ke dalam indeks FTSE hingga proses evaluasi berikutnya selesai.
Baca Juga: IHSG Terjun Bebas Pada Penutupan Perdagangan, Menetap di Level 6.971
Sementara itu, sejumlah aksi korporasi yang berkaitan dengan perubahan bobot indeks, rights issue, serta perubahan jumlah saham beredar juga untuk sementara ini akan ditangguhkan dalam proses indeksasi FTSE.
Meski begitu, FTSE Russell memastikan bahwa beberapa aksi korporasi tersebut tetap akan diproses secara normal, seperti pembayaran dividen, stock split, merger, dan delisting perusahaan tercatat.
Adapun bagi pasar domestik, keputusan mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market dinilai memberikan sentimen positif bagi pergerakan pasar saham, termasuk indeks acuan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Dengan tidak adanya penurunan status, maka pasar dinilai terhindar dari potensi tekanan jual besar dari investor pasif global yang mengikuti indeks FTSE.
Selain itu, FTSE Russell juga menyampaikan bahwa perkembangan reformasi pasar modal Indonesia akan terus dipantau. Dengan demikian, pembaruan berikutnya akan dijadwalkan sebelum 22 Mei 2026, menjelang pelaksanaan review kuartalan indeks FTSE yang akan diselenggarakan Juni 2026.
Keputusan ini juga sekaligus memberi waktu bagi regulator dan pelaku pasar di Indonesia untuk melanjutkan penyesuaian kebijakan terkait free float dan struktur pasar, yang sudah menjadi bagian dari evaluasi dalam klasifikasi pasar global FTSE Russell.