Cilegon, Bantentv.com – Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan kebijakan work from home (WFH) untuk berlibur. Meski bekerja dari rumah, para pegawai diminta tetap menjaga produktivitas dan menjalankan tugas secara profesional.
Robinsar menekankan bahwa WFH bukan alasan bagi ASN untuk bersantai tanpa menunjukkan hasil kerja yang nyata. Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang menyalahgunakan kebijakan tersebut.
“WFH bukan alasan bagi ASN untuk bersantai tanpa menunjukkan hasil kerja yang nyata. Produktivitas dan profesionalitas harus tetap dijaga,” tegas Robinsar.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Sementara itu, pemerintah pusat telah mengembangkan mekanisme pemberlakuan WFH ini yang dapat memastikan para ASN bekerja sesuai dengan tugasnya. Pola ini sebelumnya juga pernah diterapkan saat pandemi COVID-19.
Robinsar mengimbau agar ASN tidak bepergian ke luar kota saat menjalani WFH. Ia juga meminta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon turut memantau kinerja bawahannya.
“ASN yang memanfaatkan kebijakan WFH untuk berlibur akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, ketentuan WFH ini diterapkan sebanyak satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Editor : Erina Faiha