BerandaBeritaKabar Baik! Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT hingga Akhir April

Kabar Baik! Menkeu Purbaya Perpanjang Batas SPT hingga Akhir April

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, berencana memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.

Perpanjangan tersebut dilakukan dari batas semula 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Alasan Perpanjangan

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan periode pelaporan yang bertepatan dengan libur Lebaran, serta adanya kendala teknis pada sistem Coretax.

“Karena ada kemungkinan juga coretax mengalami kendala (loading) dan sebagian wajib pajak mengalami hal itu, maka akan kita perpanjang. Kalau tergantung saya, berarti sampai akhir April,” ujar Purbaya.

Baca Juga: Aktivasi Coretax Meningkat, Pelaporan SPT Tahunan Tembus 7,7 Juta

Relaksasi dan Penghapusan Denda

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Purbaya menambahkan, dirinya telah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera membahas dan menyiapkan aturan terkait relaksasi tersebut bersama Direktorat Jenderal Pajak.

“Nanti akan dibuatkan aturan tertulisnya. Diperpanjang sampai 30 April atau satu bulan,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN 6% Tiket Pesawat, Ini Masa Berlakunya!

Ketentuan Pelaporan SPT

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 untuk wajib pajak orang pribadi sebelumnya ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.

Sementara itu, batas pelaporan bagi wajib pajak badan tetap hingga 30 April 2026.

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai tenggat waktu akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan denda sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp1.000.000.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -