BerandaBeritaPelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Terbatas Selama Libur Lebaran di Banten

Pelayanan Pertanahan Tetap Dibuka Terbatas Selama Libur Lebaran di Banten

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Selama libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah, pelayanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Provinsi Banten tetap dibuka secara terbatas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Pelayanan terbatas ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tetap membutuhkan layanan pertanahan di tengah libur panjang.

Baca Juga: Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon Optimalkan Pelayanan Daerah Perbatasan

Adapun jam pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan berlaku di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan pertanahan, termasuk dalam pengurusan sertipikat tanah secara mandiri dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Truk Tambang di Banten Hanya Boleh Beroperasi Malam Hari, Ini Jalur yang Dibatasi dan Sanksinya

Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku di masing-masing kantor.

Dengan tetap dibukanya layanan terbatas ini, BPN berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, responsif, dan optimal meskipun di masa libur nasional.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -