Bantentv.com – Sebagai langkah antisipasi dalam memberantas tindak pidana perpajakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperkuat pengawasan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Direktur Intel DJP, Neilmaldrin Noor, melalui keterangannya, Minggu 15 Maret 2026.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi perpajakan.
Baca Juga: Mau Lapor Pajak? Biar Gak Keliru, Ini Bedanya Coretax dan DJP Online
Adapun DJP melalui fungsi intelijen, berupaya mendeteksi secara dini potensi ketidakpatuhan wajib pajak, mengidentifikasi risiko kebocoran penerimaan negara, dan mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.
Selain itu, untuk memperkuat pengawasan, DJP juga melakukan upaya dengan pemanfaatan teknologi analitik data yang semakin canggih, integrasi informasi dari berbagai sumber data, termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
Sementara dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, pihak DJP akan melakukan tindakan tegas.
DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.
Adapun untuk unit-unit terkait di lingkungan DJP, Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Dengan komitmen kuat dari jajaran intelijen dan penegakan hukum perpajakan, optimalisasi target penerimaan pajak pada tahun 2026 tercapai dan kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir. Sehingga, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.