Pandeglang, Bantentv.com – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menganggarkan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar segera menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku terkait pengalokasian anggaran tersebut.
“Pak Sekda segera menyesuaikan dengan regulasi yang ada untuk pengalokasiannya,” ujar Bupati Dewi, Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Dewi, apabila diperlukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dapat menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum dalam penganggaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Hal ini semata-mata saya instruksikan untuk memenuhi asas keadilan, karena PPPK paruh waktu pun tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujarnya.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Percepat Pencairan THR ASN Tahun 2026
Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu. Namun demikian, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengupayakan pemberian anggaran jasa bagi PPPK paruh waktu tersebut.
“Memang secara regulasi belum diatur, tetapi walaupun pemda tidak berkewajiban, pemerintah daerah dapat mengupayakan pengalokasian anggaran untuk jasa PPPK paruh waktu berupa gaji ke-13 dan ke-14,” jelasnya.
Dewi menyebutkan, kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai sekitar Rp7.925.126.000.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti instruksi Bupati melalui mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti instruksi Ibu Bupati terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” ungkap Asep.
Baca Juga: Pemangkasan Anggaran, Beredar Isu Gaji ke-13 dan 14 2025 Juga Akan Dihapus? Ini Tanggapan Kemenkeu
Ia juga mengimbau para PPPK paruh waktu agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami juga mengimbau kepada PPPK paruh waktu untuk tetap tenang, tidak terpengaruh, serta ikut membantu meredam isu-isu yang tidak benar,” tambahnya.
Khusus untuk tenaga kesehatan yang berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda meminta agar masing-masing unit BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran untuk mengalokasikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu.
“Untuk tenaga kesehatan, kami meminta pihak BLUD melakukan penyesuaian atau pergeseran anggaran di masing-masing unit agar dapat mengalokasikan gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu,” tandasnya.
Editor : Erina Faiha