BerandaBeritaPemkot Serang Tetapkan 35 Jam Kerja ASN per Minggu di Bulan Ramadan

Pemkot Serang Tetapkan 35 Jam Kerja ASN per Minggu di Bulan Ramadan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026.

Kebijakan ini diterapkan guna memastikan pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menyampaikan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 35 jam per minggu, di luar waktu istirahat. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang.

“Jam kerja ASN Pemkot Serang selama bulan Ramadan ditetapkan 35 jam per minggu, di luar jam istirahat,” ujar Murni.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemkot Serang telah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Serang Nomor: 800/41/BKPSDM/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jadi pengaturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menyesuaikan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Baca Juga: Ramadan Tiba, Jam Kerja ASN di Kabupaten Tangerang Resmi Disesuaikan

Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, jam masuk ASN ditetapkan pukul 08.00 WIB dengan penyesuaian pada jam pulang.

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, ASN pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Murni memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ASN tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. BKPSDM juga menjamin seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi pelayanan secara optimal selama Ramadan.

“Jam kerja disesuaikan tanpa mengurangi standar layanan. Untuk instansi pelayanan publik bisa menerapkan sistem shift atau pengaturan internal agar pelayanan tetap berjalan maksimal,” katanya.

Unit pelayanan seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan perizinan tetap diwajibkan menjaga kualitas serta kecepatan layanan meskipun ASN menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Selain itu, pengawasan terhadap disiplin ASN tetap dilakukan sebagaimana hari kerja biasa. Kehadiran dan kinerja ASN tetap menjadi perhatian pimpinan perangkat daerah masing-masing.

Ia juga mengingatkan bahwa bulan Ramadan bukan alasan untuk menurunkan produktivitas ASN. Sebaliknya, momentum ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus peningkatan kinerja.

“Melalui momentum Ramadan, kami berharap seluruh ASN tetap menjaga disiplin, integritas, serta semangat kerja,” kata Murni.

Ia berharap bulan suci ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan produktivitas, etos kerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat seiring dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -