Bantentv.com – Sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya mengapa urutan huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak sesuai dengan nama atau letak geografis daerahnya. Misalnya, huruf A digunakan di Banten, bukan di Aceh yang berada di ujung barat Indonesia. Sementara itu, huruf Z justru dipakai di sebagian wilayah Jawa Barat yang bersebelahan dengan Banten.
Ternyata, sistem huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak disusun berdasarkan urutan abjad maupun posisi geografis.
Awal Mula Penentuan Huruf Awalan Pelat Nomor
Dosen Sejarah dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Syaiful Amin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa penentuan huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang.
Ia menyebut, sistem penandaan wilayah dengan huruf bermula di Perancis sekitar abad ke-18, kemudian menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Di Nusantara, bentuk awal penandaan wilayah dengan huruf muncul jauh lebih awal, yakni saat Inggris merebut Batavia pada 1811,” ujar Syaiful, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 18 Februari 2026.
Baca Juga: Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri dan Pejabat Indonesia, Mulai RI 5 hingga RI 100
Pada masa pendudukan Inggris tersebut, pasukan dibagi ke dalam batalion yang diberi label huruf A hingga Z. Misalnya, batalion Banten ditandai huruf A, Banyumas dengan huruf R, serta Jawa Barat dengan huruf Z.
Huruf-huruf tersebut digunakan untuk menandai daerah atau basis penguasaan. Seiring waktu, kebiasaan ini berkembang menjadi sistem penandaan wilayah, termasuk pada kendaraan dan berbagai objek administrasi.
Diformalkan pada Masa Kolonial Belanda
Setelah Belanda kembali berkuasa, sistem penandaan wilayah itu dilanjutkan dan kemudian diformalkan pada akhir abad ke-19. Memasuki awal abad ke-20, pemerintah kolonial mulai menerapkan sistem registrasi kendaraan bermotor seiring meningkatnya jumlah mobil di Hindia Belanda.
Untuk mempermudah pengawasan dan administrasi, pemerintah kolonial menetapkan kode huruf yang mewakili karesidenan atau wilayah administratif.
Contohnya:
- “B” untuk Batavia (Jakarta)
- “D” untuk Bandung (Karesidenan Priangan)
- “L” untuk Surabaya
- “H” untuk Semarang
Selain itu, terdapat pula kode dua huruf seperti “BA” untuk Sumatra Barat dan “KT” untuk Kalimantan Timur.
Sistem ini tidak dihapus setelah Indonesia merdeka. Pemerintah Republik Indonesia justru mewarisi dan mempertahankannya karena dinilai efektif dalam mengidentifikasi asal kendaraan.
Baca Juga: Mengapa Bendera Orang Wafat Warnanya Kuning?
Hingga kini, pembagian huruf pelat nomor masih mengikuti pola wilayah administratif lama, meski telah mengalami sejumlah penyesuaian seiring pemekaran daerah dan pembentukan provinsi baru.
Faktor Perubahan dan Penyesuaian
Syaiful menjelaskan, terdapat beberapa faktor utama yang memengaruhi perubahan dan penyesuaian kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, di antaranya:
- Pemekaran wilayah administratif yang membutuhkan kode baru agar setiap daerah memiliki identitas tersendiri
- Pertumbuhan jumlah kendaraan yang membuat kombinasi huruf lama cepat habis
- Modernisasi sistem registrasi kendaraan, terutama setelah penerapan sistem digital di Kepolisian Republik Indonesia
- Kebutuhan keamanan dan identifikasi cepat melalui penambahan huruf seri atau format baru pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan demikian, akar penggunaan huruf wilayah bermula dari praktik militer Inggris pada 1811. Namun, sistem administrasi pelat nomor secara resmi dirumuskan oleh pemerintahan kolonial Belanda dan kemudian diwariskan serta dikembangkan hingga masa Republik.
Saat ini, sistem penomoran dan pengelompokan huruf wilayah diatur secara modern dan dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui ketentuan teknis TNKB yang berlaku.
Editor : Erina Faiha