BerandaBeritaSelama Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam

Selama Ramadan 2026, Jam Kerja ASN Dipangkas 5 Jam

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Menjelang Ramadan 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan penyesuaian jam kerja selama bulan suci. Kebijakan ini rutin diterapkan pemerintah guna menjaga produktivitas sekaligus memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan aturan tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jumlah ini lebih singkat lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, “Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.”

Baca Juga: Tips Mengatur Waktu Tidur yang Baik

Jam Masuk dan Istirahat Disesuaikan

Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 waktu setempat. Namun selama Ramadan, jam masuk kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, ketentuan jam istirahat juga mengalami penyesuaian. Pada hari Jumat selama Ramadan, waktu istirahat berlangsung sekitar 60 menit. Selain hari Jumat, waktu istirahat diberikan selama 30 menit.

Sedangkan pada hari kerja normal di luar Ramadan, jam istirahat pada hari Jumat berlangsung selama 90 menit dan selain hari Jumat selama 60 menit.

Baca Juga: Pemprov Banten 10 Besar Nasional Kepatuhan Pelayanan Publik

Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat mempertimbangkan kelebihan jam kerja sebagai bagian dari kinerja pegawai.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal selama Ramadan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -